Cabuli Anak Dibawah Umur, DA Diamankan Polisi

Senin 18-04-2022,17:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--DA (19) warga Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus diamankan Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka diamankan atas laporan tanggal 7 Februari 2022 atas nama pelapor berinisial SU selaku orang tua korban berinsial JS (17) yang juga beralamat di Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. \"Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada dirumahnya salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang,\" ujar Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, sweter dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022. Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diduga pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka pada April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban sebab ia dihubungi oleh korban yang mengabarkan jika sudah disetubuhi oleh terlapor. Setelah mendapat kabar tersebut pelapor menjemput korban kemudian menanyakan kepada korban siapakah pelakunya, lalu di jawab korban pelakunya adalah DA. \"Pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggungjawaban namun DA menyangkalnya, sehingga atas kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 7 Februari 2022,\" jelasnya. Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali. \"Pengakuan tersangka sudah 3 kali, 2 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pelaku,\" imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\"pungkas kasatreskrim.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait