Pendaftaran Balon Kakon Sudah Dibuka

Rabu 20-04-2022,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Hajat demokrasi tingkat pekon yaitu pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di 68 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus mulai masuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala pekon (Balon Kakon). Menurut Kabid Tata Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanggamus, Catur, pendaftaran bakal calon kakon di 68 Pekon hanya dilakukan pada hari dan jam kerja. \"Pendaftaran mulai dibuka pada 14 April sampai 25 April atau selama tujuh hari. Jadi pendaftaran dibuka hanya pada hari kerja dan jam kerja,\" ujar Catur mewakili Kepala Dinas PMD, Arpin, Selasa (19/4). Ia mengungkapkan, hal itu sebagai peraturan bagi panitia Pilkakon dan bagi bakal calon yang mendaftar. Selanjutnya ada aturan lain sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pendaftar. Adapun persyaratannya antara lain, pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP. Dan tidak harus warga pekon setempat. Lalu bertaqwa, bersedia patuh pada peraturan dan mengamalkan Pancasila. Pendidikan paling rendah SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan bisa menunjukkan ijazah aslinya. \"Tidak pernah jadi kepala pekon selama tiga periode baik secara terus-menerus atau terputus. Melampirkan surat pengalaman pernah kerja di bidang pemerintahan pekon atau Badan Perhimpunan Pekon (BHP),\"kata Catur Dilanjutkan Catur, bakal calon boleh berstatus ASN atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun harus melampirkan surat izin tertulis dari pembina kepegawaian. \"Jika nanti calon yang berstatus ASN terpilih maka harus melepaskan jabatannya. Tapi hanya jabatan, untuk status ASN tidak,\" kata dia. Pendaftaran gratis, kecuali untuk keperluan persyaratan bakal calon sendiri seperti fotokopi, foto, legalisir, materai dan lainnya ditanggung sendiri.(win/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait