KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamakan pasangan kekasih yang diduga merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo. Kedua tersangka yang diamankan adalah AP (34) warga Pekon Negeriagung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan sang perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari kedua tersangka tersebut. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan Sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar. \"Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus,\" ujar Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, kemarin. Dilanjutkan Deddy, untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone. Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik. \"Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka,\" ujarnya. Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" pungkas Deddy.(ral)
Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Diringkus Polisi
Rabu 20-04-2022,10:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :