KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan WFH ini dikhususkan bagi ASN yang habis mudik dari luar Provinsi Lampung atau yang menerima kedatangan pemudik dari luar kota. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat, kebijakan WFH diputuskan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis melalui zoom meeting, Minggu pagi (8/5). Peserta rapat terdiri dari para asisten Setdakab Tanggamus, Kabag Organisasi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM. \"Kebijakan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekda Tanggamus Nomor 061/9339/15/2022 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pasca libur nasional dan cuti bersama lalu diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 850/9112/15/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 terkini di Kabupaten Tanggamus,\"kata Aan Derajat, Minggu malam (8/5). Aan menjelaskan, dengan WFH memberi kesempatan bagi para ASN untuk melakukan isolasi mandiri mencegah jika ada penularan Covid-19. Supaya tidak terjadi klaster penularan baru dari aktivitas mudik Idul Fitri Dilanjutkan Aan, dasar kebijakan Pemkab Tanggamus sendiri adalah, status Tanggamus adalah PPKM level II, artinya 75 persen work from office (WFO) dan 25 persen work from home (WFH). Sedangkan untuk pegawai yang tidak mudik keluar provinsi atau tidak menerima pemudik, anggota keluarga dari luar provinsi maka diminta untuk masuk. \"Dari hasil pengecekan kami, pegawai yang mudik keluar provinsi kurang dari 25 persen dari jumlah seluruh pegawai. Dan ada empat pegawai yang menambah cuti bersama ke jatah cuti tahunan,\" beber Aan. Aan menegaskan bahwa saat melaksanakan WFH tidak mengganggu pelayanan dasar terkait pemberian hak-hak ASN dan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, ketentraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana dan penyelamatan daerah dan lain-lain \"Yang perlu diingat bahwa ini bukan tambahan cuti bersama, ASN tetap bekerja seperti biasa hanya diatur tempatnya saja dikantor atau dirumah dan tidak mengganggu target kinerja harian, mingguan dan bulanan yang telah ditetapkan oleh instansinya,\"tegas Aan. Masa tambahan cuti bersama tersebut akan berlaku dalam kurun waktu sepekan atau lima hari kerja, atau mulai 9 Mei sampai 13 Mei.\" Surat edaran tersebut akan dievaluasi kembali dan setelah melaksanakan cuti bersama yang dilanjutkan dengan pengaturan WFH ni, seluruh ASN melaksanakan rapid test antigen,\"pungkas Aan.(ral)
Ingat ! Hanya WFH Bukan Tambahan Waktu Cuti
Selasa 10-05-2022,07:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :