Ini 30 Titik Penjualan Migor Rp 14 ribu di Pringsewu

Kamis 07-07-2022,12:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

radartanggamus.co.id-Warga Kabupaten Pringsewu yang ingin mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp14 ribu diwajibkan membawa elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal itu sebagai syarat sebab setiap per NIK sesuai e-KTP mendapat jatah 10 liter per hari. Kabid Perdagangan Reka Fahlepi, mewakili Kepala Diskoperindag Pringsewu, Malian Ayub mengatakan untuk pembeliannya saat ini masih menggunakan pencatatan NIK e-KTP. Untuk kedepan pembeliaannya, lanjut Reka baru menggunakan aplikasi peduli lindungi.untuk Kabupaten Pringsewu berdasar data yang ada di Diskoperindag masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah tersebut disejumlah tempat yang telah terdaftar. \"Di Kabupaten Pringsewu ada 30 titik penjualan MGCR yakni di Pasar Baru Pardasuka, Sumber Agung, Gumuk Mas, Sukarendah, Pajar Isuk. Pasar Parerejo, Umbul Bulok, Banyuwangi, Bandung Baru, Wargo Mulyo, Ambarawa, Pagelaran, Margosari,Caplek Wates, Sukoharjo III, Banyumas,Pasar Jati Rejo,Pujodadi,Margo Dadi,Gumuk Rajin,Giri Mulyo,Asem, Bulurejo,Enggal Rejo,Adiluwih, Ganjaran, Gading Rejo,Sarinongko,Yogyakarta dan Sari Bumi. Untuk diketahui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah menerbitkan surat Nomor 50 Tahun 2022 tentang penetapan titik jual program minyak goreng curah rakyat.(sag)

Tags :
Kategori :

Terkait