KOTAAGUNG--Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (29/7) akhirnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Edison resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (4/8) Sebelum dilakukan penahanan tersangka yang notabennya masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Tanggamus itu telah dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan. Hampir dua jam Edison diperiksa tim penyidik dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Edison didampingi oleh penasehat hukum (PH) Sopian Sitepu dan Patners. Sekitar pukul 14.20 WIB Edison keluar ruangan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol menuju kendaraan Toyota Avanza Hitam yang akan membawanya ke Rutan Kotaagung. Sejumlah awak media meminta tanggapan dari Edison terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada dirinya. Edison hanya berkata \"Resiko Jabatan\" Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, penahanan terhadap Edison dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022. \"Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus telah memeriksa Edison, sebagai tersangka perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan pada tersangka, didasari Surat Panggilan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,\" kata Yunardi. Kajari menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap Edison lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. \" Terhadapnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\"pungkas Yunardi (zep)
2 Jam Diperiksa, Kejari Tahan Kadis Perikanan
Jumat 05-08-2022,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,17:04 WIB
Cetak Sejarah, Iptu Primadona Jadi Kapolsek Perempuan Pertama di Tanggamus
Kamis 14-05-2026,22:04 WIB
Bupati Pringsewu Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD
Kamis 14-05-2026,22:17 WIB
Lambannya Revisi Perda RTRW Lamtim Disorot, Sekda Rustam Effendi Angkat Bicara
Kamis 14-05-2026,21:43 WIB
Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Lagi, Kini Terjerat Kasus Curanmor
Jumat 15-05-2026,13:44 WIB
Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kota Agung Razia Blok Hunian dan Sita Barang Terlarang
Terkini
Jumat 15-05-2026,16:15 WIB
Otak Curanmor Penembak Polisi Tewas Ditembak, Kapolda Lampung: Pelaku Melawan Saat Ditangkap
Jumat 15-05-2026,13:44 WIB
Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kota Agung Razia Blok Hunian dan Sita Barang Terlarang
Kamis 14-05-2026,22:17 WIB
Lambannya Revisi Perda RTRW Lamtim Disorot, Sekda Rustam Effendi Angkat Bicara
Kamis 14-05-2026,22:04 WIB
Bupati Pringsewu Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD
Kamis 14-05-2026,21:43 WIB