2 Jam Diperiksa, Kejari Tahan Kadis Perikanan

Jumat 05-08-2022,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (29/7) akhirnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Edison resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (4/8) Sebelum dilakukan penahanan tersangka yang notabennya masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Tanggamus itu telah dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan. Hampir dua jam Edison diperiksa tim penyidik dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Edison didampingi oleh penasehat hukum (PH) Sopian Sitepu dan Patners. Sekitar pukul 14.20 WIB Edison keluar ruangan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol menuju kendaraan Toyota Avanza Hitam yang akan membawanya ke Rutan Kotaagung. Sejumlah awak media meminta tanggapan dari Edison terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada dirinya. Edison hanya berkata \"Resiko Jabatan\" Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, penahanan terhadap Edison dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022. \"Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus telah memeriksa Edison, sebagai tersangka perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan pada tersangka, didasari Surat Panggilan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,\" kata Yunardi. Kajari menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap Edison lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. \" Terhadapnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\"pungkas Yunardi (zep)

Tags :
Kategori :

Terkait