KOTAAGUNG--Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (P2UMK). Program P2UMK yang dilaksanakan belum lama ini tersebut yakni kegiatan Diklat Akuntansi Koperasi. Kepala Diskoperindag Tanggamus, Drs. Herry Heryadi menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan diklat tersebut ialah, untuk menambah ilmu pengetahuan dan ketrampilan bagi pengurus dan pengelola usaha koperasi dengan prinsip2 akuntansi. Hal ini bertujuan agar supaya keuangan koperasi berjalan tertib, serta memahami ketentuan umum dalam penyusunan laporan keuangan. \"Pembangunan koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian Nasional, pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat,\"kata Herry Heryadi. ia menerangkan, pengembangan perlu diarahkan agar supaya koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi sehingga tumbuh sebagai organisasi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif dan berwatak sosial. Masih menurutnya berdasarkan data sampai akhir tahun 2021 jumlah koperasi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 243 unit, jumlah koperasi yang aktif 98 unit, yang tidak aktif 145 unit. \"Dari 98 yang aktif baru 30 koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2021, atau baru sekitar 32 persen, masih sangat jauh dari harapan pemerintah. Dari evaluasi dinas, ada beberapa alasan koperasi tidak melaksanakan RAT diantara alasan itu ialah ketidakmampuan pengurus dalam menyusun laporan keuangan, hal tersebut dikarenakan belum tersedianya SDM di Koperasi yang menguasai Pembukuan Keuangan berbasis Akuntansi Koperasi,\"jelasnya. Berkaitan dengan hal itu, maka menurutnya Dinas mengusulkan agar Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (P2UMK) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2022 melaksanakan Diklat Akuntansi Koperasi, dengan tujuan Pengurus Koperasi terutama yang baru mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan Akuntansi Koperasi dan mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). \"Karena RAT merupakan salah satu indikator koperasi tersebut aktif dan pengurus melaksanakan kewajibannya, pemerintah baik pusat maupun Daerah menciptakan dan mengembangkan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi serta memberikan bimbingan dan kemudahan serta perlindungan terhadap kegiatan koperasi,\"paparnya. Sementara itu, Ketua Pelaksana Omi Lestari, S. Kom,.MM. Menerangkan Diklat dikuti sejumlah 30 peserta, terdiri dari pengurus koperasi se-kabupaten Tanggamus, dengan menghadirkan narasumber fasilitator Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Sekretaris Diskoperindag Tanggamus, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus. \"Adapun materi yang disampaikan yakni berkaitan dengan, dasar-dasar akuntansi Koperasi, transaksi kas/non kas dan Bukti Pembukuan; buku harian/Jurnal dan Kode Akun; buku besar dan buku pembantu; neraca Lajur dan Laporan Keuangan; praktek Mengerjakan akuntansi koperasi; anggaran Dasar Koperasi; serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dalam Pengembangan Koperasi,\"kata Omi. (iqb)
Puluhan Peserta Ikuti Diklat Akuntansi Koperasi
Senin 12-09-2022,09:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :