Bantah Pakai Pipa Gading Gajah, Kakon : Itu Pipa Biasa

Minggu 12-02-2023,12:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WONOSOBO - Unggahan foto yang menampilkan adanya salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang menggunakan pipa gading gajah ditempat umum sempat viral di media sosial. Viralnya unggahan foto tersebut ditanggapi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Wonosobo. DPK Ketua APDESI Wonosobo Zainadi membenarkan jika foto yang diunggah oleh salah satu media online di Provinsi Lampung itu merupakan salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo. Namun ia mengaku telah berkoordinasi dengan kepala pekon tersebut dan diketahui bahwa pipa tersebut bukan dari gading gajah. \"Kami sudah konfirmasi ke Kepala Pekonya, katanya pipa itu bukan dari gading,\" katanya, Minggu (2/2). Ia juga tidak menampik jika ada pejabat pemerintahan, termasuk di tingkat desa yang merokok menggunakan pipa gading lantaran belum memahami aturan dan hukum terkait penggunaan pipa gading. \"Di Indonesia ini khususnya di Kabupaten Tanggamus mungkin ada juga pejabat atau kepala pekon yang pakai pipa gading, mungkin itu karena ketidak pahaman kakon tentang aturan dan hukum dalam penggunaan pipa tersebut,\" ucapnya. Sementara itu, Camat Wonosobo Edy Fachrurrozi melalui Sekretarisnya Agus Salim mengaku telah mengkonfirmasi informasi tersebut ke kepala pekon terkait. \"Sudah kita tanyakan apakah benar itu gading gajah atau bukan, tapi katanya itu bukan gading gajah, cuma pipa biasa,\" ucapnya. Terpisah, salah satu Kepala Pekon berinisial WI yang tampak dalam unggahan gambar tersebut ketika dikonfirmasi membenarkan jika pipa yang digunakan bukan dari gading gajah. \"Cuma pipa biasa,\" pungkasnya. Diketahui, gajah merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut. Adapun ketentuan pidana Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 pasal 40 pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp200 juta. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait