Bidan Desa Tinggalkan Tempat Tugas Siap-siap Disanksi

Jumat 24-03-2023,10:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG- Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat menegaskan agar tenaga kesehatan baik dokter yang ada di puskesmas maupun bidan desa  tidak meninggalkan tempat saat jam bekerja.

\"Beda halnya kalau memang ada tugas diluar. Tapi kalau ada masyarakat yang ingin berobat tidak terlayani lantaran petugas kesehatan tidak berada di tempat tanpa keterangan maka dikenakan sanksi,\"katanya. 

Mantan Sekretaris Kesehatan setempat ini melanjutkan, UU 53 tentang kedisiplinan pegawai harus benar-benar ditegakan, karena kalau dilanggar ada sangsi yang harus di terima.

\"Aturan kedisiplinan pegawai harus benar-benar dipatuhi,\"terangnya.

Menurut Taufik, perubahan itu dimulai dari pelayanan dan sebagainya, baik paramedis yang berada di Puskesmas hingga para bidan desa harus menetap di tempat tugas.

Hal ini bertujuan agar para bidan desa benar-benar menempati dan tinggal dimana mereka bertugas sesuai yang ditentukan pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

” Kedisiplinan ini berlaku kepada seluruh petugas kesehatan dibawah naungan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Ia mengatakan, semua bidan desa tentunya dapat menyadari tanggung jawab dari tugas masing-masing dan tidak ada pengaduan dari warga yang mengeluh tidak mendapatkan pelayanan di desa.

“Pada tahun lalu banyak laporan dari warga terkait dengan bidan yang tidak berada di tempat ketika masyarakat butuh pertolongan. Untuk itu, masalah ini tidak boleh terulang kembali. Jika masih ditemukan maka sangsi teguran, tertulis dan berahir pada tindakan akan berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya bidan, seperti tenaga medis yang berada di Puskesmas kecamatan juga diharapkan untuk tinggal di tempat.

Tags :
Kategori :

Terkait