Pengedar Sabu di wilayah Wonosobo Ditangkap Polisi

Kamis 06-04-2023,09:15 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Uji Mashudi

 
 
KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pengedar narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
  Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus.   "Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo, Senin 3 April 2023, ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Selasa (4/4).   Dilanjutkan kasatresnarkoba, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.   "Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya,"sebut Deddy.   BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu   Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.   "Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," terang Deddy.   Diungkapkan Kasat, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitar 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah Pematangsawa.   "Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di Pematangsawa. Pembelinya dari wilayah Wonosobo," ungkapnya.   BACA JUGA:Demi Pakai Sabu Gratis, AS Nekat Jadi Pengedar   Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.   "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.   Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematangsawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.   "Sekarang pulang dari kebun jadi ada di Wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," ucap BN.(ral)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini