"Untuk proses mengisi jabatan dan rotasi semua itu harus ada izin rekomendasi dari KASN," ujarnya.
"Jadi, Kalau dalam PP dalam rangka untuk rotasi pejabat bisa dilakukan 2 tahun . Tetapi, keluar lah surat edaran dari Menpan waktu selama di masa covid maka uji kompetensi pejabat dapat dilakukan satu tahun itu dari pemerintah belum dicabut, "pungkasnya. (Mul)