Kadus di Pringsewu Lampung Diduga Tipu Warga Dengan Modus Jual Tanah

Selasa 27-06-2023,08:10 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Kapolsek.(*)

Kategori :