Bus VS Grandmax 2 Meninggal 8 Luka-Luka

Rabu 28-06-2023,18:53 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

RADARTANGGAMUS.CO.ID- Insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka kembali terjadi di Pringsewu, Lampung. 

 

Kali ini, kecelakaan melibatkan kendaraan bus dengan Nomor Polisi BE 7372 UU dan Minibus Daihatsu Grandmax dengan Nomor polisi BE 1875 DG.

 

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, SH, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (28/6/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB. 

 

Tepatnya di jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

 

Pada saat kecelakaan terjadi, bus BE 7372 UU tanpa penumpang sedang dikemudikan oleh Anggy Pradesa (30), seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. 

 

Sementara itu, Minibus Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BE 1875 DG dikemudikan oleh Rio Saputra (27), warga Desa Sadau Jaya, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

 

 Minibus tersebut mengangkut 8 penumpang.

 

"Sebelum kejadian kendaraan bus melaju dari arah Pagelaran menuju Pringsewu sedangkan Kendaraan Minibus Daihatsu Grandmax melaju dari arah sebaliknya, dari arah Pringsewu menuju arah Pagelaran," jelas Kasat Lantas saat diwawancarai oleh wartawan di lokasi kejadian pada Rabu pagi.

Kategori :