RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini tengah mencari formulasi terkait persoalan tenaga non ASN.
Hal itu mengingat tidak boleh ada lagi tenaga non ASN di instasi pemerintahan per 28 November 2023.
Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer atau non ASN ini tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018.
Namun, kendati adanya wacana penghapusan tenaga non ASN, bukan berarti pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) begitu saja. Mengingat jumlah pegawai honorer yang saat ini membengkak.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) bersama DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga honorer yang saat ini jumlahnya membengkak mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut, awalnya diperkirakan jumlah tenaga honorer sekitar 400.000. Namun setelah dilakukan pendataan jumlahnya ternyata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (Pemda)
“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah. Jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex dikutip dari situs resmi MenPAN-RB, www. menpan.go.id
Menurut Alex, ada sejumlah pedoman yang harus dipahami oleh semua instansi pemerintah. Pedoman pertama, adalah tidak boleh ada pemberhentian.