Menkominfo: Selain Influencer, Sebaran Judi Online Juga Melalui Operator Seluler

Minggu 23-07-2023,22:35 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

 

Ia juga menduga situs judi online saat ini terkonsentrasi di negara-negara yang telah melegalkan judi online. 

 

"Namun ketika sudah sampai di Indonesia, pemerintah memblokir aksesnya. Ada tiga langkah,yang pertama adalah nama domain atau situs web. Kedua, kami juga memblokir akses jika alamat IP ditemukan. Jika itu adalah aplikasi, kami juga memblokir akses ke aplikasi tersebut. Selanjutnya, jika akun tersebut ada, kami juga akan menangguhkannya untuk membatasi ruang lingkup kegiatan ilegal tersebut," jelasnya. 

 

 

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan bahwa pemutusan akses website konten dan platform media sosial dilakukan dalam waktu maksimal 1x24 jam.

 

 

“Laporan masyarakat merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberantas judi online. Pemrosesan (situs judi online) membutuhkan waktu hingga 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam,” ujarnya.

 

 

Merujuk pada masih adanya website negara yang memuat link judi online, Dirjen Semuel menjelaskan, lebih dari 5.000 website telah diedit.

 

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Siber dan Kriptografi Nasional untuk memastikan situs web pemerintah tidak rentan terhadap penyusup.

 

Kategori :