Dalam lingkup pemerintah daerah kualitas dan daya saing pegawai negeri sipil (PNS) daerah ditentukan oleh kompetensi pengelola dan penanggung jawab Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam lingkup pemerintahan daerah.
Kompetensi tersebut mencakup kompetensi teknis,kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural. Dalam seleksi terbuka akan dibentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari sekda,asisten, Kepala BKPSDM dan akademisi selaku pihak eksternal.(*)