Siap Siap 3 Agustus 2023, Tarif Baru Penyeberangan Diberlakukan

Senin 24-07-2023,19:43 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Admin

 

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyesuaian tarif penyeberangan yang baru akan diberlakukan di 29 titik penyebrangan di seluruh Indonesia, pada 3 Agutus 2023 mendatang. Tak terkecuali Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, dilansir dari Radarlamsel.disway.id. grup Radartanggamus.co.id. Dalam keterangan persnya, Minggu 23 Juli 2023. Mengatakan 

 

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, menurutnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.

 

Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar provinsi dan Lintas Antarnegara. 

 

Kenaikan tarif ini dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, dan juga memberikan kenyamanan bagi pelayanan penyebrangan kepada pengguna jasa.

 

29 lintasan penyeberangan yang dikenakan tarif baru ini ialah. Merak- Bakauheni; Ketapang-Lembar; Jangkar-Lembar; Jangkar-Kupang.

 

Ketapang-Gilimanuk; Padangbai-Lembar; Surabaya-Lembar; Kendal-Kumai; Sape-Waikelo; Sape-Labuan Bajo; Sape-Waingapu; Tanjung Api Api-Tanjung Kalian; Batam-Kuala Tungkal.

Kategori :