Besaran tarif angkutan secara nasional hingga 5 persen. Termasuk didalamnya tarif Merak-Bakauheni sebagai lintasan tersibuk di Indonesia.
Beberapa pelabuhan tersibuk lainnya juga dikenakan tarif serupa sebesar 5 persen.
Tentu imbasnya dengan naiknya, sejumlah tarif penyebrangan tersebut akan menambah pendapatan negara, terlebih Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan dan terdapat berbagai pelabuhan tersebar di Indonesia.
Jasa penyebrangan sendiri saat ini, banyak digunakan dibandingkan dengan moda transportasi udara. Hal itu lantaran lebih efektif dan efisien serta tarif yang relatif lebih murah.
Bagi pejalan kaki saat ini menjadi Rp 22.700 dari tarif lama Rp 21.600. Sementara untuk sepeda motor menjadi Rp. 6.600 sementara tarif lama Rp 58.550
Berikut Tarif terpadu untuk golongan kendaraan :
1. Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.
2. Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,