RADARTANGGAMUS.CO.ID--Wacana terkait kepastian kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Kenaikan gaji bagi seluruh PNS, TNI, Polri dan pensiunan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat penyampaian RAPBN 2024.
Dalam konferensi persnya, mengenai pokok kebijakan fiskal tahun 2024.
"Presiden langsung yang akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang tengah dihitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,"kata Sri Mulyani dilansir dari berbagai sumber.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV. Sebelum adanya info kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 mendatang yakni;
1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800; Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.