Terjun Bebas, Dana Desa di Tanggamus Tahun 2026 Hanya Rp 90 Miliar Lebih!

Terjun Bebas, Dana Desa di Tanggamus Tahun 2026 Hanya Rp 90 Miliar Lebih!

Merosot: Anggaran Dana Desa dipangkas tahun 2026, termasuk di Kabupaten Tanggamus. Foto ist--

 

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seluruh desa termasuk di Kabupaten Tanggamus dibuat merana, khususnya di Tanggamus pekon terpaksa gigit jari, lantaran anggaran dana desa (DD) tahun ini yang diterima tidak seperti tahun tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus, Arpin melalui Kabid Pemberdayaan Kabid Keuangan, Kekayaan & Produk Hukum Pekon, Roziansyah mengatakan,

Bahwa tahun 2026 terjadi pemangkasan anggaran DD yang bersumber dari pusat, sehingga dulunya pekon menerima alokasi DD hampir mencapai Rp 1 Miliar sesuai luas wilayah, namun tahun ini DD yang diterima oleh pekon hanya berkisar Rp 200- 300 juta, bahkan tidak ada yang mencapai angka Rp 400 juta.

"Ini ketentuan pusat dari Kemenkeu, fokus DD tahun 2026 juga telah ditentukan, ada delapan poin, sesuai dengan peraturan 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Nomor 16 tahun tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026,"kata Roziansyah, Rabu 7 Januari 2026.

Ia menerangkan, bahwa total pagu anggaran DD, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Perihal pemberitahuan rincian dana desa TA 2026 melalui SIKD, bahwa jumlah DD tahun 2026 untuk seluruh pekon di Tanggamus total Rp 90.962. 745.000, Miliar, sementara di tahun 2025 jumlah keseluruhan DD di Tanggamus mencapai Rp 257.808.541.000 Miliar.

"Itu artinya ada penurunan yang sangat drastis, sekitar 166 Miliar lebih, tentu kita berharap kendati terjadi penurunan jumlah DD, pekon untuk tetap fokus melakukan sejumlah program prioritas yang telah ditentukan,"pesannya.

Rozi menerangkan delapan poin penggunana DD sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Nomor 16 tahun tahun 2025,

Yakni penanganan kemiskinan ektrim dengan penggunaan dana desa, untuk BLT, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyedia layanan dasar kesehatan skala desa.

Lalu, program ketahanan pangan atau lumbung pangan energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi Kopdes merah putih;

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan tekhnologi di desa; kemudian program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi desa.

Sumber: