"Ternyata, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Untuk Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi," Ucapnya.
lanjut Kapolsek, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Selain itu juga pelaku masih pada Sabtu (29/7) diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami kembangkan. Akibat perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "pungkasnya. (*)