Honorer Pemkab Pringsewu Lega, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Senin 31-07-2023,16:29 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Admin

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID-- Kabar gembira bagi 1.013 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Pasalnya pemerintah pusat tidak jadi menghapus tenaga honorer diakhir tahun 2023 ini.

 

Hal itu, karena terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB telah pengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai negeri sipil non-PNS (di luar ASN).

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Dana Pensiun Untuk PPPK

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BPKSDM) Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tersebut.

 

"Jumlah total tenaga honorer Pemkab Pringsewu yang sudah ber SK bupati sebanyak 1.013 orang,"singkatnya. 

 

Untuk diketahui seperti dilansir situs resminya, MenpanRB.go.id, SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. 

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Mulai Malam Ini Semua Diskon 50% di Shopee Live

SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

 

Menurut surat edaran tersebut, berdasar masukan dan aspirasi berbagai pihak, bahwa pegawai di luar ASN tetap dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal ini, Kementerian PANRB meminta instansi pusat dan daerah melakukan beberapa langkah.

 

Dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks. THK-2 dan non-ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, bahwa Pegawai (Pegawai Negeri) bukan merupakan PNS untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.

Kategori :