Honorer Pemkab Pringsewu Lega, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

Senin 31-07-2023,16:29 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Admin

BACA JUGA:Puluhan Keluarga Anggota Korpri Terima Uang Duka

Oleh karena itu, sesuai PP yang diterbitkan, PP ini berlaku mulai 28 November 2023. Namun, sesuai dengan sumbangsih dan aspirasi para pihak, mantan THK-2 (Pekerja Honorer Golongan II) dan pegawai non-ASN tetap dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

 

Maka dari itu diharapkan seluruh PPK instansi pusat dan daerah mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

 

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN

 

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

 

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

 

 

Sementara tenaga honorer di Kabupaten Pringsewu mengaku sangat senang dengan kebijakan pemerintah pusat itu.

 

Seperti yang dirasakan salah satu tenaga honorer di sekretariat DPRD Pringsewu, Uswatun Hasanah mengaku cukup senang dengan kabar tidak dihapus tenaga honorer yang mengabdi sudah 11 tahun sejak Pringsewu menjadi kabupaten. 

 

Kategori :