Bangunan Ruko Tanpa Lahan Parkir. Bikin Sempit Jalan

Selasa 01-08-2023,07:26 WIB
Reporter : Zepta Heryadi
Editor : Admin

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Kabupaten Tanggamus, Lampung merupakan salah satu daerah kaya akan lokasi wisata. Tidak heran, jasa pertumbuhan tempat usaha belakangan ini sangat pesat. 

 

Peluang inilah dimanfaatkan para pemodal berinvestasi, meski diketahui ada sebagian melanggar aturan. Salah satu warga di Kecamatan Gisting, 

 

Joni mengatakan, keberadaan ruko yang dijadikan tempat usaha disepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) disinyalir melanggar aturan. 

 

Bagaimana tidak, rata-rata tempat usaha tersebut tidak memiliki area lahan parkir.

 

" Mereka membangun tempat usaha tapi tidak mengindakan aturan,"katanya. 

 

Menurutnya, maraknya tempat usaha yang tumbuh, seperti tempat makan, warung kopi dan ruko yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir tidak jarang menimbulkan masalah baru yaitu, 

 

kemacetan karena menggunakan bahu jalan untuk parkir. Kondisi seharusnya bisa disikapi secara dini oleh 

 

Kategori :