Dewan Tanggamus Minta Perusahaan Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK

Jumat 04-08-2023,07:55 WIB
Reporter : Zepta Heryadi
Editor : Admin

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID-- DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung Mujibul Umam menghimbau perusahaan untuk memberi kesejahteraan melalui pemberian gaji bagi karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

 

Sebab, memberikan upah minimun itu sudah diatur oleh Undang-Undang. Kiyai mujib-panggilan akrab Mujibul Umam mengatakan, 

 

Dewan bersama instansi terkait akan bersinergi mengontrol implementasi UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

 

"DPRD membuka diri bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UMK. 

 

Dewan berharap pihak perusahaan kooperatif menjalankan aturan ketenagakerjaan, karena mereka yang dipekerjaan memiliki hak besar," kata politisi PKB ni. 

 

Jika ada rusahaan yang tidak sanggup mengganji karyawan sesuai UMK maka para pihak harus mencari solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan.

 

"Perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja dirasa perlu membuat suatu kesepakatan sebagai pedoman dalam menunaikan hak dan kewajiban," ujarnya. 

 

Kategori :