Selain itu, lanjutnya dinas terkait juga harus dapat secara aktif mengadakan pembinaan terhadap para pelaku usaha, terutama mengenai Upah minimum.
"Ya bagi yang belum mengerti tentang aturan upah ini harus dilakukan pembinaan secara intens,"terangnya.
Mujib menambahkan, minimnya anggaran yang dimiliki dinas terkait bukan menjadi halangan atau alasan untuk tidak mengadakan pembinaan kepada para pelaku usaha.
Sebab, dinas pada dasarnya adalah pelayan terhadap masyarakat, sehingga harus bisa berperan meski dalam posisi anggaran minim.
"Tidak boleh ada alasan tetap harus bisa berperan. Ini perintah undang-undang dan aturan yang sudah melekat,"tegasnya.
Untuk itu sambungnya, ia berharap kepada dinas untuk dapat menegur ke para pelaku usaha jika terdapat hal seperti itu.
"Ya tidak bisa kita pungkiri jika salah satu pendukung majunya suatu daerah itu karena peran dari investor. Nah, disini yang dimaksud adalah upahnya harus layak dan sesuai,"tutupnya. (*)