Sebagai pengedar narkotika itu, selama sebulan dan pemesannya ialah warga dari Kecamatan Kotaagung Barat dan Wonosobo.
"Kami juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan atas tersangka RD ini, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)