RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan ,kedua pelaku ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada Kamis dinihari 10 Agustus sekira pukul 01.30 Wib.
Keduanya, lanjut kapolres, ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta.
BACA JUGA:2 Tahun Jadi Buronan Polsek Sukoharjo, Dedek Akhirnya Ditangkap di Kemiling
Pencurian yang dialami korban Devi Yuniarti terjadi pada 31 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib, di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Sebelum hilang sepeda motor tersebut diparkirkan korban dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton hiburan kuda kepang," tutur Kapolsek Gadingrejo pada Kamis (10/8/2023) siang.
Kapolsek menjelaskan, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
BACA JUGA:DPO Curanmor Dibekuk Polsek Pringsewu Kota
Nurul Haq menyatakan,bahwa jajarannya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Ia menduga komplotan ini sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Ya,sementara kasus ini masih kami dalami dan kembangkan."pungkas kapolsek.(*)