287 Napi Lapas Kota Agung Dapat Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Kamis 17-08-2023,20:10 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 287 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung mendapat remisi HUT Kemerdekaan Ke 78 Republik Indonesia.

Pemberian remisi umum kepada Narapidana Lapas Kotaagung dilakukan pada saat Upacara Peringatan HUT Ke 78 RI yang dipusatkan di Lapangan Merdeka, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani didampingi Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Beni Nurrahman.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani secara langsung kepada salah satu WBP dari tujuh WBP yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

BACA JUGA:492 Narapidana di Lapas Metro Terima Remisi,8 orang Diantaranya Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Beni Nurrahman mengatakan, ke 287 narapidana tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan yang beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Rinciannya 280 mendapat remisi umum (RU) I sebanyak 280 orang dan tujuh orang mendapat RU II. Tujuh orang yang mendapat RU II itu, empat diantaranya langsung bebas,sedangkan tiga diantaranya harus menjalani subsider di Lapas Kota Agung,"kata Beni.

Dijelaskan Beni bahwa ada sejumlah ketentuan bagi narapidana untuk mendapat remisi kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI).

BACA JUGA:Lapas Kotaagung Terima Tiga Napi Terorisme

Adapun persyaratannya diantaranya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Lalu pidananya diatas enam bulan.

Berikut rincian narapidana Lapas Kelas II B Kota Agung yang mendapat remisi umum 17 Agustus, RU I sebanyak 280 orang dengan masing-masing besaran perolehan remisi dengan rincian:

a. Remisi 1 bulan : 30 orang

b. Remisi 2 bulan : 29 orang

c. Remisi 3 bulan : 73 orang

d. Remisi 4 bulan : 77 orang

Kategori :