Saat itu, lanjut Yudi Raymond, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tidak berhenti sampai disitu, Yudi Raymond juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat tersangka yang telah ditangkap.
"Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.(*)