Tak hanya diatur dalam Undang-undang, penggunaan lampu kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012, Pasal 106 yang secara jelas mengatur mengenai lampu kendaraan sebagai salah satu persyaratan teknis dan surat izin untuk jalan.
Antara lain dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Trailer, atau Mobil Tongkat yang memancarkan lampu kedip, selain lampu penunjuk arah dan lampu tanda peringatan bahaya.
Secara detail dijelaskan dalam pasal 23 perihal syarat-syarat pemasangan lampu kendaraan, yaitu:
Untuk Lampu depan yang berjarak dekat berwarna kuning muda atau putih.
Lampu utama berwarna kuning muda atau putih
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
Lampu rem berwarna merah
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
Lampu posisi belakang berwarna merah
Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
Lampu penerang tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih
Lampu lalu lintas peringatan bahaya kuning tua dengan lampu berkedip
Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda unruk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.