Ingin Modifikasi Lampu Mobil? Pahami Aturannya Agar Tak Kena Denda

Minggu 20-08-2023,16:40 WIB
Reporter : Rudi Andrianto
Editor : Rudi Andrianto

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebuah kendaraang roda empat (Mobil) tentulah memiliki lampu penerangan standar bawaan pabrik yang cukup mumpuni guna menopang kenyamanan dan keamanan saat mengemudi di malam hari.

Demikian pula untuk kendaraan roda dua, terlebih untuk kendaraan produk baru.Namun bagi sebagian pemilik kendaraan, lampu standar yang dimiliki kendaraannya dirasa masih kurang terang, khususnya untuk kendaraan yang sudah cukup berumur.

 

Sehingga memutuskan untuk memodifikasi lampu kendaraannya dengan produk lampu terkini, yang pencahayaannya sudah jauh lebih terang. 

 

Tetapi tahukah anda, bahwa penggunaan penerangan lampu kendaraan ini telah diatur dalam Undang-undang.Karena terkadang, niat untuk memiliki pencahayaan yang lebih terang guna menopang kenyamanan dan keamanan berkendara di malam hari ini, justru mengganggu dan berbahaya bagi pengendara lainnya.  

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalulintas Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam regulasi aturan pada UU ini, disebutkan bahwa untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.

BACA JUGA:Mengantuk Saat Berkendara,Ini Tips Cara Mengatasinya

Selain itu, untuk lampu utama kendaraan, baik lampu jauh maupun lampu dekat haruslah emmenuhi persyaratan antara lain 

a.Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;

b. Dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;

c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan

d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

BACA JUGA:Kebiasaan Penggunaan Lampu Hazard Yang Ternyata Salah

Kategori :