Roslina menjelaskan, status zona merah stadium tiga ini berdasarkan sejarah pilkades di Desa Palas Pasemah. Dimana pemilihan kepala desa di tahun – tahun sebelumnya kerap terjadi gesekan antara calon kepala desa.
“Yang meberikan status zona merah ini dari kepolisian. Acuannya mungkin dari sejarah pilkades ditahun sebelumnya,” sambungnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Kapolsek Palas, Andy Yunara. Andi menjelaskan, ada tiga klasifikasi desa dalam pilkades yaitu, aman, rawan, dan sangat rawat.
“Tidak ada zona dalam pilkades ini, hanya saja memang ada klasifikasinya, yaitu aman, rawan, dan sangat rawan. Dan Desa Palas Pasemah ini masuk dalam status sangat rawan terjadinya konflik dalam pilkades,” ungkap Kapolsek.
Status ini berdasarkan acuan pilkades yang pernah dilaksanakan sebelumnya di Desa Palas Pasemah. Kemudian selama tahapan pilkades gelombang dua tahun ini, juga telah terjadi gesekan antara dua calon.
“Acuannya kan terletak pada pilkades yang pernah dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya. Kemudian selama tahapan berlangsung ada gesekan antara dua calon, seperti calon incumbent dilaporkan terkait asset desa dan soal bantuan beras. Tapi ini tidak boleh kita pandang negatif, pelaporan seperti ini menunjukan intelektual masyarakat Palas Pasemah,” tuturnya.
Dengan status sangat rawan, Desa Palas Pasemah juga akan mendapat pengamanan priotas dari kepolisian. Selain itu jajaran Polsek Palas juga terus melakukan coolingdown untuk meredam terjadinya konflik di pada pemilihan kepala desa.
“Desa Palas Pasemah mendapat prioritas utama soal pengamanan. Kemudian selama tahapan pilkades berlangsung kita juga terus melakukan coolingdown atau pendinginan, untuk meredam konflik antar calon kades. Dan Alhamdulillah berhasil, saat ini tidak adalagi gesekan,” pungkasnya. (*)