Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Sabtu 26-08-2023,10:37 WIB
Reporter : Rudi Andrianto
Editor : Rudi Andrianto

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian menyatakan memperpanjang masa penahanan terhadap Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama. 

 

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk 40 hari berikutnya. Sebelumnya, Panji ditahan semenjak tanggal 2 Agustus 2023, untuk masa tahanan selama 20 hari. 

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

Ditegaskannya masa penahanan terhadap Panji Gumilang diperpanjang hingga 40 hari ke depan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan berdasarkan surat dari Kejaksaan.

 

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” tegasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. 

 

Dimana perpanjangan masa tahanan selama 40 hari berikutnya ini, terhitung semenjak tanggal 21 Agustus 2023. “Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

 

Terkait tindakan perpanjangan masa tahanan ini, pihak Panji sendiri menyatakan sudah mengetahuinya. 

 

Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, ketika ditemui saat hendak menjenguk Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 24 Agustus lalu. Dia membenarkan soal adanya perpanjangan penahanan kliennya tersebut. 

Kategori :