Sementara terkait lokasi persidangan nantinya, Ketut menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan Kejagung. Dimana pemilihan tempat persidangan Panji Gumilang ini nantinya ditetapkan dengan memperhitungkan faktor keamanan.(*)
Telah tayang di Disway.Id dengan judul
https://disway.id/read/721323/kasus-penistaan-agama-masa-tahanan-panji-gumilang-diperpanjang-40-hari