5 Hektar Lahan Terbakar di Sumberejo, Pagelaran

Sabtu 26-08-2023,21:02 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kapolsek Pringsewu, Penyebab Kebakaran Angkot Di SPBU Fajaresuk

“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan duan kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” bebernya

 

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

 

Selain itu mantan Kapolsek Pesisir tengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

 

Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan sanksi Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Kategori :