RADARTANGGAMUS.CO.ID - Angka perceraian di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari 'Lampung Dalam Angka 2023', kasus perceraian di Kabupaten Tanggamus pada periode 2020 hingga 2022 tercatat sebanyak 2.839 kasus.
Rinciannya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 810 angka perceraian.
Kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 932.
Lalu di tahun 2022 kembali meningkat menjadi 1.097
BACA JUGA:Faktor Ekonomi dan KDRT Picu Perceraian
Dari angka tersebut, cerai gugat jadi yang terbanyak total ada 2.264 cerai gugat dari Tahun 2020-2022.
Rincianya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 631 Cerai Gugat
Pada tahun 2021 Cerai Gugat meningkat menjadi 746.
Kemudian di tahun 2022 Cerai Gugat kembali meningkat sebanyak 887.
Sedangkan untuk cerai talak pada tahun 2020-2022 sebanyak 575.