Selama 2023, ada 726 Istri di Pringsewu memilih Jadi Janda

Selama 2023, ada 726 Istri di Pringsewu memilih Jadi Janda

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID  - Sebanyak 726 istri di Kabupaten Pringsewu selama tahun 2023 menggugat cerai suami. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama kabupaten Pringsewu. 

 

"Istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai talak. Pada cerai talak di Pringsewu ada sebanyak 170 perkara.Sehingga total yang mengajukan atau diterima oleh PA Pringsewu terkait perceraian sebanyak 896 perkara,” Ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Radar Tanggamus belum lama ini. 

 

Menurut Taufik, bahwa angka perceraian pada tahun 2022 sampai 2023 di kabupaten Pringsewu mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan.

Untuk ditahun 2022 angka yang mengajukan gugatan perceraian jumlah 889 perkara. Sementara Selama tahun 2023 yang mengajukan gugatan perceraian jumlah 896 perkara. 

"Penyebab yang paling tinggi daripada faktor terjadinya perceraian selama tahun 2023 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, "ucapnya.

 

Lanjut Taufik, bahwa angka perceraian tidak hanya terjadi pada usia pernikahan yang diatas atau lebih dari lima tahun.

" Karena, banyak ditemukan pasangan suami istri yang baru menikah sudah mengajukan perceraian. Walaupun tidak banyak, tetapi perkaranya ada,” kata dia. 

 

Dijelaskan Taufik, adanya perceraian pasangan suami istri tentu saja sangat berdampak pada tumbuh kembang seorang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

 

“Sangat berdampak pada anak, tidak hanya mentalnya, tetapi pendidikan, kasih sayang bahkan ekonominya,”ucap dia. 

Sumber: