JAKARTA, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Terkait adanya wacana larangan menjalankan ibadah haji bagi mereka yang sudah berhaji, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan mendukung adanya wacana tersebut.
Dengan pertimbangan jika ada kebijakan ini, maka tentunya dapat mengurangi antrean keberangkatan haji Indonesia. Yang berarti lebih membuka kesempatan bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.
Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa 29 Agustus 2023, sebagaimana dilansir dari situs resmi DPR RI.
Bentuk dukungan ini, menurutnya dengan mempertimbangkan hukum kewajiban melaksanakan haji dalam ajaran Islam, yaitu satu kali seumur hidup.
BACA JUGA:Mulai 5 Agustus 2023, Lion Air layani Umrah Langsung dari Bandara Internasional Minangkabau
"Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah," katanya.
Dengan adanya aturan seperti itu, maka selain dapat mengurangi jumlah antrean keberangkatan jemaah haji, juga dapat memberikan prioritas bagi muslim Indonesia lain yang hingga kini belum memperoleh kesempatan untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Selain itu, Ace berpendapat wacana pembatasan naik haji ini juga dapat mengurangi tekanan kepada pemerintah selaku penyelenggara haji Indonesia.
Dimana pada penyelenggaraanya di tahun 2023 ini, diketahui masih banyak masalah yang dihadapi para jemaah. Dan nantinya, dengan berkurangnya tekanan tersebut maka diharapkan dapat lebih fokus memperbaiki masalah-masalah lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji ini.
BACA JUGA:4 Metode Membedakan Madu Asli Dengan Palsu. Begini Caranya
Dia juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan sejumlah aspek sebelum bersama-sama melakukan pembahwasan terkait usulan berhaji sekali seumur hidup ini, dengan pertimbangan azas keadilan bagi semua pihak. Dengan lebih membuka peluang ibadah lainnya ke tanah suci, seperti dengan mempermudah akses pelaksanaan umroh misalnya.