Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk lebih memperketat pengawasan dalam hal pendataan dan pendaftaran calon jemaah haji. Untuk mencegah terjadinya peluang untuk tetap bisa memberangkatkan calon jemaah yang ternyata sudah pernah berhaji.
"Bagaimana kebijakan ini dapat diawasi dan dijalankan dengan baik. Perlunya Pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran," tutupnya.
Kita ketahui bersama, sebelumnya Menteri Koordinasi (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (25/8) mengusulkan aturan baru dalam hal penyelenggaraan ibadah haji, yaitu berupa larangan naik haji bagi mereka yang sudah berhaji.
Kewajiban haji bagi yang mampu disebutkan hanya satu kali, sehingga kesempatan selanjutnya dapat diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Usulan ini dicetuskan dalam upaya memotong antrean ibadah haji reguler, yang kini sudah mencapai 20 tahun lebih. Dengan lamanya antrean tersebut, diperhitungkan jika saat ini mendaftar dengan usia 45 tahun, maka yang bersangkutan baru dapat menjalankan ibadah hajinya di umur 65 tahun.
Dengan rentang usia keberangkatan yang tergolong lansia ini, tentunya akan berimplikasi terhadap faktor kesehatan. ”Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujar Muhadjir.
Dimana pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 ini, terdata sebanyak 43,78% (hampir separuh) jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Untuk jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun ini mencapai 774 jiwa.
Meningkat lebih dari 800 persen dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya. dimana pada tahun 2022, jemaah yang meninggal dunia hanya sebanyak 89 jiwa.