Mendikbudristek Hapus Skripsi sebagai Syarat Kelulusan, Ini Tanggapan Rektor UGM

Kamis 31-08-2023,08:33 WIB
Editor : Uji Mashudi

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Makarim akan menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan Mahasiswa di perguruan tinggi.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Peraturan itu diluncurkan Nadiem dalam Merdeka Belajar ke 26, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.

 

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Ova Emilia memberikan tanggapan dengan menyebut peraturan tersebut adalah kebijakan yang melonggarkan.

 

"Artinya, Kemendikbudristek tidak mengatur secara rigid. Jadi otonomi dari kampus itu sangatlah penting," kata Prof Ova, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Menurut Prof Ova, kampus itu sangat bervariasi. Saat ini ada lebih dari 4 ribu perguruan tinggi di Indonesia dengan variasi yang sangat lebar.

 

Kembali dikatakan Prof Ova, skripsi selama ini menjadi syarat wajib kelulusan, namun ketika diwajibkan, banyak bermunculan usaha pembuatan skripsi, sehingga dari sisi ini, skripsi dinilai hanya sebagai syarat kelulusan secara formalitas.

 

"Skripsi diwajibkan terus akhirnya ada usaha pembuatan skripsi misalnya, akhirnya itu kan tidak ada gunanya, hanya sebagai formalitas, bukan betul-betul sebagai bentuk karya mahasiswa," tandasnya.

Kategori :