Tapi didalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa karya akhir tidak harus berbentuk skripsi, bisa juga dalam bentuknya yang bervariasi.
"Semisal prodi sastra atau sosiatri, kan macam-macam bentuknya. Jadi bentuknya bisa sebagai project, itu sih maksud sebetulnya," katanya.
Prof Ova juga berpendapat, dengan tidak diwajibkannya skripsi lantas bukan kemudian mengurangi mutu pendidikan suatu perguruan tinggi.
"Tidak wajib skripsi artinya bukan terus mengurangi mutu pendidikan, saya kira bukan begitu," katanya.
Tekait kebijakan Permendikbudristek itu sendiri, diakui Prof Ova, UGM akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan senat akademik untuk memutuskan.
"UGM akan mendiskusikan dulu melalui senat akademik terkait keputusan itu," jelasnya.
Prof Ova juga menambahkan, maksud dan tujuan dikeluarkannya Permendikbudristek tersebut supaya perguruan tinggi memiliki indepensi. Artinya menjadi tanggungjawab perguruan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
"Supaya ada independensi, ada kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi untum lebih fleksibel dan fokus pada mission yang diembannya," pungkas Prof Ova. (mar/rls/*)