" Untuk proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Namun, adanya salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya.(*)