KOTAAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tanggamus mengimbau pedagang kaki lima (PKL) tidak menggelar dagangan ditempat yang sudah dilarang seperti trotoar, area parkir dan jalan pintu masuk pasar tradisonal. Menurut Sekretaris Sat Pol PP Hermansyah, peringatan tegas agar tidak berjualan di tempat parkir maupun jalan pasar tersebut, telah disampaikan kepada para pedagang di lima pasar yakni Pasar Talang Padang, Gisting, Kota Agung, Wonosobo dan Pangkul. \"Kemarin itu langsung, imbauan sudah kita sampaikan kepada pedagang Talang Padang terus ke pasar-pasar lainnya, jadi langsung semuanya,\"kata Hermansyah, belum lama ini. Ia mengaku, pada imbauan tersebut pedagang langsung disuruh masuk ke dalam pasar. Tempat parkir dan jalanan sekitar pasar harus bersih dari orang yang berjualan. \"Di dalam pasar, kami beri toleransi mereka boleh jualan di lorong-lorong asal tidak mengganggu, pembeli atau orang yang lewat,\"ujarnya. Dalam hal ini memang diakui jika pedagang ingin mencari pembeli, namun tetaplah berpatokan jangan sampai berjualan di luar bangunan pasar. Sebab itu menimbulkan kesemrawutan dan pemandangan tidak rapih. Imbasnya bukan saja lingkungan pasar yang semrawut tapi juga jalanan sekitar pasar menjadi macet, akhirnya dampaknya lebih melebar kemana-mana. Hermansyah mengaku, selama imbauan tegas lalu pedagang cukup mematuhi, kecuali di Pasar Kota Agung. Sebab ketika tim gabungan Sat Pol PP, Disdagsar, Dishub, dan UPT pasar masing-masing baru pergi, mereka keluar lagi. \"Akhirnya kami balik lagi menyuruh pedagang masuk padahal sudah mau ke Pasar Wonosobo. Begitu juga saat pulang dari Pasar Wonosobo, pedagang di pasar Kota Agung sudah di luar lagi,\"tandasnya. (iqb)
Satpol PP Peringatkan PKL Taati Aturan
Senin 16-04-2018,12:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :