Kemudian tersangka FDS hanya menerima 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp.900 ribu langsung digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya.
"Akibat perbuatan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Namun satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak."pungkasnya. (*)