JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sesuai agenda, hari ini (Kamis, 7 September 2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis kondang Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online.
Rencana pemeriksaan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat diwawancarai Rabu (6/9).
"Masalah WG ya, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan klarifikasi besok, pada tanggal 7 September 2023," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti nama-nama yang viral dan diduga telah melakukan tindakan mempromosikan judi online.
Nama-nama yang viral tersebut mulai dari selebgram, artis hingga publik figur, dan identitasnya sudah dikantongi oleh Polri. "Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.
Terkait pemanggilan terhadap Wulan Guritno, Vivid menyatakan hal tersebut didasarkan atas hasil penelusuran yang telah dilakukan. Dimana diketahui video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online dibuat pada tahun 2020.
Adapun laman situs judi yang dipromosikan Wulan pun, masih aktif hingga kini. "Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Artis dan selebgram yang terbukti melakukan tindakan promosi judi online nantinya akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.