-Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
-Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
BACA JUGA:Kerap Jebol Bendungan Way Gatel Pringsewu Lampung Bakal Direvitalisasi, Ini Penyebabnya
-Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
-Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
-Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
-Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
-Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
BACA JUGA:Ajukan Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Livin by Mandiri, Simak Caranya
Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan? Diantaranya adalah sebagai berikut:
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
FC e-KTP/Kartu Identitas
FC Kartu Keluarga