Ketua Komisi III DPR RI-Ketua Baleg Berdiskusi dengan Mahasiswa Bahas Persoalan Singkong Lampung
--
Habiburohman juga dengan tegas meminta APH untuk meyeret ke meja hijau apabila ada oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah polemik harga singkong.
"Dianalisa, siapa yang bertanggung jawab mengenai singkong ini. Seret ke meja hukum, karena ketahanan pangan itu nomor satu sesuai dengan program kerja bapak Presiden Prabowo. Petani singkong harus kita lindungi, ada 60 persen Petani singkong di Lampung. Kalau industri singkong Lampung hancur, maka nanti tidak ada lagi yang mau tanam singkong dan impor akan masuk,'katanya.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa permasalahan singkong di Lampung turut menjadi perhatiannya sebab singkong dinilainya merupakan salah satu komoditas strategis.
"Singkong ini komiditas strategis, harus kita susun. Ada surat masuk dari pengusaha tapioka yang mengusulkan tepung tapioka jadi komoditas strategis sehingga bisa diatur dalam draf undang-undang,"ujar Bob Hasan.
Ia juga menyatakan bahwa ada aspek penegakan hukum yang dimana dalam amanat UU Nomor 19 tahun 2013 pasal 24, pasal 25, ada kewajiban perlindungan terhadap komoditas yang menguntungkan bagi petani.
"Saya akan bersurat ke Kejagung dan Kapolri, agar petani singkong sejahtera di Lampung. Ada pidana di UU 19 pasal 101. Adik-adik mahasiswa harus kritis dalam memperjuangkan hak petani,"pungkas Bob Hasan.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika dalam perspektifnya mengungkapkan bahwa terkait persoalan petani singkong, Polri harus bermitra dengan stakeholder yang ada.
Dilanjutkan Helmy Santika, di Provinsi Lampung ini ada 9 kabupaten penghasil singkong, yang terbesar di Kabupaten Lampung Tengah. Secara nasional, komoditas singkong Lampung mencapai 39,7 persen dari total 8-10 juta per tahun, di tahun 2021 komoditas singkong Lampung pernah tembus 27,47 juta ton.
"Bisa dirumuskan kepada pembuat undang-undang kepastian petani dan pelaku usaha di bidang tapioka. Saat ini harga jual singkong yang didapat petani Rp 1.350 per Kg,"kata Helmy.
Sementara Kejaksaan Tinggi Lampung yang disampaikannya Asisten Intelijen, Fajar Gurindro dengan tegas menyatakan siap ikut menjaga tranparansi tata niaga singkong, melindungi petani dalam ekosistem singkong.
"Kami juga melakukan upaya pencegahan dan persuasif terhadap penegakan hukum yang modern,"kata dia.
Sumber:
