Menteri Perumahan Digugat ke MA, Aturan Rumah Subsidi Dinilai Untungkan Orang Kaya
--
3. Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi.
4. Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
"Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia," pungkas Teguh.
Sumber:
