DJP Tegaskan Perusahaan Pers Omzet Dibawah Rp4,8 Miliar Tidak Perlu PKP

DJP Tegaskan Perusahaan Pers Omzet Dibawah Rp4,8 Miliar Tidak Perlu PKP

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Lampung–Bengkulu menegaskan apabila perusahaan pers dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi pelaku usaha jasa periklanan, termasuk perusahaan pers hanya berlaku apabila omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. 

Kepala Bidang P2 Humas DJP Lampung–Bengkulu, Tunas Hariyulianto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan media kecil dan menengah yang bergerak dalam kerja sama atau jasa periklanan dengan pemda tidak secara otomatis harus berstatus PKP.

BACA JUGA:Pendapatan Kian Seret, Perusahaan Pers Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Media

BACA JUGA:Di Puncak HUT Ke 79, SPS Gaungkan Dana Jurnalisme Hingga Penghapusan PPN Untuk Industri Media

“Tanggung jawab SPT pajak berlaku bagi perusahaan dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun. Jika di bawah itu, perusahaan tidak diwajibkan menjadi PKP,"ucap Tunas.

Tunas juga menyampaikan bahwa regulasi kerja sama antara media dan pemerintah daerah (Pemda) tetap kembali pada kebijakan masing-masing pemda. Sementara untuk perpajakan, DJP menegaskan SPT dikenakan pada objek jasa periklanan, bukan pada bentuk kerja sama atau MoU.

Lebih lanjut, perusahaan yang terlanjur menjadi PKP namun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan status PKP. Jika hasil penelitian DJP membuktikan data omzet tersebut benar, pencabutan dapat dilakukan.

“Jika status PKP dicabut, maka kewajiban menerbitkan e-Faktur tidak diperkenankan lagi. Namun selama belum dicabut, perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan sebagai PKP,” jelasnya.

Penjelasan ini diharapkan memperkuat pemahaman pelaku usaha media mengenai batasan PKP, SPT, dan kewajiban perpajakan dalam jasa periklanan, terutama bagi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah

Sumber: